Otomania.com - Lega, masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin tetap diperbolehkan mudik Lebaran 2022, pemerintah beri persyaratannya.
Kabar gembira untuk masyarakat, tahun ini pemerintah memperbolehkan warga untuk melakukan mudik Lebaran 2022.
Namun perlu dicatat, bagi warga yang hendak melakukan mudik harus memenuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah supaya tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19.
Dalam beleid itu, tiap masyarakat yang mudik dengan kendaraan pribadi dan bus bersama anak-anak wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.
Maksudnya, memakai masker, menjaga jarak minimum 1,5 m, menghindari kerumunan, dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Lalu diperlukan juga pengetatan protokol terkait, di antaranya memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Diimbau juga untuk mengganti masker secara berkala, setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan seraya mencuci tangan.
Selanjutnya, pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum harus telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sehingga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Jika pemudik baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kalau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi, boleh juga melakukan perjalanan.
Tapi syaratnya, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Khusus anak-anak naik kendaraan pribadi atau bus dengan usia di bawah 6 tahun (dikecualikan dari ketentuan vaksinasi), tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, anak-anak tersebut wajib memiliki pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Syarat Mudik Pakai Kendaraan Pribadi dan Bawa Anak-anak