Otomania.com - Ada kenaikan biaya pengurusan SIM, mau perpanjangan atau bikin baru disuruh bawa uang lebih, ini rinciannya.
Sebagaimana diketahui, setiap pengendara kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat SIM.
Untuk bisa mendapatkan SIM, pemohon harus mengikuti sejumlah ujian baik praktek maupun tertulis.
Selain itu pemohon SIM juga harus menyiapkan biaya untuk keperluan pembuatan atau memperpanjang masa berlakunya.
Untuk pembuatan SIM baru dan perpanjang SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya ada kenaikan biaya sejak 1 Maret 2022.
Kenaikan biaya perpanjang SIM disebabkan karena adanya syarat yang harus dipenuhi pemohon SIM.
Syarat tersebut yakni tes psikologi yang wajib diikuti oleh pemohon sebelum melakukan perpanjang SIM maupun pembuatan SIM baru.
Sebelumnya, di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk tes psikologi hanya untuk pemohon perpanjang SIM A umum dan SIM B.
"Sebetulnya mulai 1 Januari 2022 sudah diberlakukan tes psikologi untuk perpanjang SIM" ujar Nita petugas tim Psikologi di Layanan SIM Keliling.