Otomania.com - Lega, masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin tetap diperbolehkan mudik Lebaran 2022, pemerintah beri persyaratannya.
Kabar gembira untuk masyarakat, tahun ini pemerintah memperbolehkan warga untuk melakukan mudik Lebaran 2022.
Namun perlu dicatat, bagi warga yang hendak melakukan mudik harus memenuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah supaya tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19.
Dalam beleid itu, tiap masyarakat yang mudik dengan kendaraan pribadi dan bus bersama anak-anak wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.
Maksudnya, memakai masker, menjaga jarak minimum 1,5 m, menghindari kerumunan, dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Lalu diperlukan juga pengetatan protokol terkait, di antaranya memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Diimbau juga untuk mengganti masker secara berkala, setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan seraya mencuci tangan.
Selanjutnya, pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum harus telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sehingga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.