Catat, Di 11 Ruas Tol Ini Melaju 120 Km/Jam Kena Tilang Elektronik, Berlaku Mulai 1 April 2022

Parwata - Selasa, 29 Maret 2022 | 16:00 WIB

Ilustrasi jalan tol Jakarta - Cikampek (Parwata - )

Otomania.com - Siap-siap, Tilang Elektronik Ruas Tol Mulai Diterapkan 1 April 2022, Ini Daftarnya.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas jalan tol akan segera diberlakukan tinggal menunggu hari saja.

Tilang elektronik di ruas jalan tol tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2022.

Melansir dari Kompas.com, tilang elektronik atau ETLE dan Weight in Motion (WIM) di jalan tol akan mulai diberlakukan 1 April 2022.

Yang diterapkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan ini akan berfokus pada dua pelanggaran.

Yakni pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.

Adapun cara mendeteksi pelanggaran overspeed, Korlantas menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor.

Sementara untuk truk ODOL, akan terdeteksi saat kendaraan tersebut melewati sensor WIM.

Baca Juga: Speed Camera Buru Pengemudi Ngebut di Jalan Tol, Melaju Melebihi Kecepatan Segini Bakal Dikirimin Surat Tilang

Aan memaparkan, penerapan tilang elektronik di jalan tol bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas.

Salah satunya, potensi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.

“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas,” ujar Aan, dikutip dari laman Korlantas.

Lantas, ruas tol mana saja yang akan menerapkan tilang elektronik tersebut?

Tilang elektronik akan diterapkan hampir di seluruh ruas tol di Jawa dan Sumatera. Berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:

Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):

- Ruas tol Jabodetabek
- Ruas tol Cipularang
- Ruas tol Padaleunyi
- Ruas tol Jakarta-Cikampek
- Ruas tol Paliman-Kanci
- Ruas tol Batang-Semarang
- Ruas tol Semarang-Solo
- Ruas tol Solo-Ngawi
- Ruas tol Ngawi-Kertosono
- Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera)
- Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera)

Tilang pelanggar ODOL:

- Ruas tol Jagorawi
- Ruas tol JORR Seksi E
- Ruas tol Jakarta-Tangerang
- Ruas tol Padaleunyi
- Ruas tol Semarang Seksi ABC
- Ruas tol Ngawi-Kertosono
- Ruas tol Surabaya-Gempol

Baca Juga: Kenalin Nih, Marka Chevron di Jalan Tol Yang Gak Boleh Diinjak, Dendanya Rp 500 Ribu!

Adapun ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Permenhub tersebut mengatur batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Simak rinciannya berikut:

- Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100          km/jam untuk jalan bebas hambatan.
- Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
- Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
- Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.

Dijelaskan oleh Aan, dalam penerapan tilang eletronik nanti, pengendara yang melebihi batas kecepatan harus bersiap untuk ditilang.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022",