Catat, Di 11 Ruas Tol Ini Melaju 120 Km/Jam Kena Tilang Elektronik, Berlaku Mulai 1 April 2022

Parwata - Selasa, 29 Maret 2022 | 16:00 WIB

Ilustrasi jalan tol Jakarta - Cikampek (Parwata - )

Otomania.com - Siap-siap, Tilang Elektronik Ruas Tol Mulai Diterapkan 1 April 2022, Ini Daftarnya.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas jalan tol akan segera diberlakukan tinggal menunggu hari saja.

Tilang elektronik di ruas jalan tol tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2022.

Melansir dari Kompas.com, tilang elektronik atau ETLE dan Weight in Motion (WIM) di jalan tol akan mulai diberlakukan 1 April 2022.

Yang diterapkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan ini akan berfokus pada dua pelanggaran.

Yakni pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.

Adapun cara mendeteksi pelanggaran overspeed, Korlantas menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor.

Sementara untuk truk ODOL, akan terdeteksi saat kendaraan tersebut melewati sensor WIM.

Baca Juga: Speed Camera Buru Pengemudi Ngebut di Jalan Tol, Melaju Melebihi Kecepatan Segini Bakal Dikirimin Surat Tilang

Aan memaparkan, penerapan tilang elektronik di jalan tol bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas.