Speed Camera Buru Pengemudi Ngebut di Jalan Tol, Melaju Melebihi Kecepatan Segini Bakal Dikirimin Surat Tilang

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 27 Maret 2022 | 10:00 WIB

Speed camera buru pengemudi ngebut di jalan tol, melaju melebihi batas kecepatan bakal dikirimin surat tilang (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Speed camera buru pengemudi ngebut di jalan tol, melaju melebihi batas kecepatan segini bakal dikirimin surat tilang.

Perhatian buat para pengemudi yang suka ngebut alias melebihi batas kecepatan di jalan tol.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengaplikasiakn sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) bersama Weight in Motion (WIM) di sejumlah ruas jalan tol.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan Indonesia bebas dari pelanggaran batas kecepatan dan kendaraan overdimension overloading (ODOL) di jalan tol.

Untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed camera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Seperti diketahui, jalan tol memang merupakan jalan bebas hambatan. Kendati demikian, bukan berarti pengemudi bisa memacu kendaraan seenaknya.

Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Baca Juga: Daftar Ruas Jalan Tol yang Mulai Memberlakukan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022, Para Pengemudi Wajib Tahu