Marka Chevron di Jalan Tol Tidak Boleh Diinjak, Bisa Denda 500rb

Dok Grid - Jumat, 1 Maret 2024 | 11:17 WIB

Ilustrasi jalan tol Jasa Marga Group (Dok Grid - )

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Terekam oleh dashcam di akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, terlihat sebuah mobil yang hendak melintas ke lajur kiri secara mendadak, melewati marka chevron yang membatasi kedua lajur.

Beruntung, kendaraan yang melanggar tersebut tidak melaju dalam kecepatan tinggi sehingga tidak menabrak mobil lain yang sedang melaju di lajurnya.

Pelanggaran terhadap aturan lalu lintas masih kerap terjadi, karena banyak kesalahan yang dilakukan pengemudi dianggap normal dan diikuti oleh pengguna jalan yang lain.

Padahal, kebiasaan ini berpotensi menyebabkan kecelakaan yang fatal.

"Kesalahan sudah masif sekali, sehingga yang ada di kepala mereka, sesuatu yang salah tetapi di otak mereka benar," ujar Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) pada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Secara hukum, fungsi marka chevron diatur dalam Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 ayat 4, yang menjelaskan bahwa marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Kemudian, pengguna jalan yang sembarangan melintasi marka jalan bisa mendapatkan sanksi.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. Dijelaskan bahwa ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.

Baca Juga: Mengenal Marka Jalan Chevron Yang Tidak Boleh Dilintasi, Lalu Apa Fungsinya?