Marka Chevron di Jalan Tol Tidak Boleh Diinjak, Bisa Denda 500rb

Dok Grid - Jumat, 1 Maret 2024 | 11:17 WIB

Ilustrasi jalan tol Jasa Marga Group (Dok Grid - )

Otomania.com - Di jalan tol terdapat rambu dan marka lalu lintas yang terpasang, sebagai informasi bagi para pengguna jalan.

Marka jalan dengan garis putus-putus boleh dilintasi. Sedangkan untuk marka yang berupa garis lurus utuh tidak boleh dilintasi oleh kendaraan.

Salah satu jenis marka jalan yang tidak boleh dilintasi adalah marka chevron atau marka serong.

Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Jalan Tol Dalam Kota.

Di jalan tol, marka chevron umumnya ditemukan di pertemuan jalur masuk, dari gerbang tol dengan jalur utama tol atau pada pintu keluar tol.

Marka ini bentuknya adalah garis putih utuh yang tidak terputus sama sekali, merupakan larangan bagi pengemudi untuk melintas.

Mengabaikan marka jalan bisa jadi salah satu penyebab kecelakaan, khususnya di jalan tol, di mana kendaraan melaju dalam kecepatan yang tinggi.

Asal dalam melakukan perpindahan lajur di tempat yang tidak boleh dilintasi kendaraan dapat menyebabkan kecelakaan yang merugikan pengemudi maupun pengguna jalan yang lain.

Masih banyak pengemudi yang abai dengan marka-marka jalan tersebut.

Baca Juga: Ini Perbedaan Marka Jalan Warna Kuning dan Putih, Pengemudi Harus Tahu