Bisa Kesasar Kalau Enggak Paham Artinya, Ini Perbedaan Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol

Naufal Nur Aziz Effendi,Muslimin Trisyuliono - Minggu, 13 Maret 2022 | 12:00 WIB

Bisa kesasar kalau enggak paham artinya, ini perbedaan rambu warna hijau dan biru di jalan tol (Naufal Nur Aziz Effendi,Muslimin Trisyuliono - )

"Biru merupakan rambu perintah, berarti kamu (pengguna jalan tol) harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," sambungnya.

Selain kedua warna tersebut, ada juga papan penunjuk arah berlatar warna cokelat yang digunakan untuk menunjukkan jalan menuju lokasi wisata.

Kemudian, ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar oleh para pengguna jalan.

Seperti rambu dengan warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti.

Dan rambu berwarna kuning yang memiliki makna peringatan, yang tujuannya agar para pengguna jalan lebih waspada.

Baca Juga: Catat, Sebentar Lagi Gardu Jalan Tol Mau Dihilangkan, Transaksi Pakai Kartu Uang Elektronik Bakal Diganti