Otomania.com - Daripada ditilang, pemotor jangan nekat masuk tol, dendanya ngeri bisa bikin kantong jebol.
Meski sudah banyak rambu larangan, ternyata masih dijumpai para pemotor yang nekat memasuki jalan tol.
Maksud dari pernyataan di atas adalah tol yang melarang motor untuk memasuki jalan bebas hambatan tersebut.
Namun, seorang pengendara motor matic justru nekat memasuki jalan tol.
Kejadiannya berada di ruas Tol Soediyatmo KM 24+000, Jakarta Utara.
Aksi pemotor Yamaha X-Ride tersebut berlangusng pada Rabu (9/3//2022).
Anggota polisi yang berjaga di lokasi langsung menindak pemotor itu.
Seperti pada postingan TMC Polda Metro Jaya, lewat akun Twitter resminya, @TMCPoldaMetro.
"12.04 #Polri Sat PJR Dit Lantas PMJ melakukan penindakan kepada Pengendara Sepeda Motor yang melintas Jalan Tol di Ruas Tol Soediyatmo KM 24+000." tulis TMC Polda Metro Jaya.
Padahal, larangan motor masuk tol sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1.
Pengendara yang melanggar aturan tersebut bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.
Atau bisa juga dikenai denda paling banyak alias denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Daripada kena tilang polisi, mending jangan coba-coba masuk jalan tol pakai motor ya.
Perhatikan rambu yang terdapat di jalan raya, supaya brother bisa terhindar masuk tol.
12.04 #Polri Sat PJR Dit Lantas PMJ melakukan penindakan kepada Pengendara Sepeda Motor yang melintas Jalan Tol di Ruas Tol Soediyatmo KM 24+000. pic.twitter.com/XMJggbly2O
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) March 9, 2022