Daripada Ditilang, Pemotor Jangan Nekat Masuk Tol, Dendanya Ngeri Bisa Bikin Kantong Jebol

Naufal Nur Aziz Effendi,Galih Setiadi - Kamis, 10 Maret 2022 | 17:00 WIB

Pemotor Yamah X-Ride masuk tol Soediyatmo Jakarta ditilang polisi. (Naufal Nur Aziz Effendi,Galih Setiadi - )

Padahal, larangan motor masuk tol sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1.

Pengendara yang melanggar aturan tersebut bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.

Atau bisa juga dikenai denda paling banyak alias denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Daripada kena tilang polisi, mending jangan coba-coba masuk jalan tol pakai motor ya.

Perhatikan rambu yang terdapat di jalan raya, supaya brother bisa terhindar masuk tol.