Padahal, larangan motor masuk tol sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1.
Pengendara yang melanggar aturan tersebut bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.
Atau bisa juga dikenai denda paling banyak alias denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Daripada kena tilang polisi, mending jangan coba-coba masuk jalan tol pakai motor ya.
Perhatikan rambu yang terdapat di jalan raya, supaya brother bisa terhindar masuk tol.
12.04 #Polri Sat PJR Dit Lantas PMJ melakukan penindakan kepada Pengendara Sepeda Motor yang melintas Jalan Tol di Ruas Tol Soediyatmo KM 24+000. pic.twitter.com/XMJggbly2O
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) March 9, 2022