Ada Syarat Usia Baru buat Bikin SIM, Pemohon Berumur di Bawah 18 Tahun Dilarang Bawa Kendaraan Jenis Ini

Parwata - Jumat, 4 Maret 2022 | 12:00 WIB

Peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang melakukan uji praktik di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021). (Parwata - )

Otomania.com – Ada syarat usia baru buat bikin SIM, pemohon berumur di bawah 18 tahun dilarang bawa kendaraan jenis ini. 

Setiap pengendara kendaraan bermotor di Tanah Air diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

Bagi yang ingin membuat SIM ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, salah satunya adalah usia.

Melansir dari Kompas.com, usia dari pemohon SIM ada batas minimalnya.

Hal ini sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis, yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

SIM A ini berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).

Sedangkan, SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.

Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan motor.

Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga, SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc.

Baca Juga: Catat, Mulai Maret 2022 Mengurus SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS, Begini Penjelasannya