Ada Syarat Usia Baru buat Bikin SIM, Pemohon Berumur di Bawah 18 Tahun Dilarang Bawa Kendaraan Jenis Ini

Parwata - Jumat, 4 Maret 2022 | 12:00 WIB

Peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang melakukan uji praktik di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021). (Parwata - )

Kemudian SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

Terakhir adalah untuk SIM D yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.

SIM D ini setara dengan golongan SIM C, sementara SIM DI setara dengan SIM A.

Setiap golongan SIM yang disebutkan di atas mempunyai syarat usia minimal yang berbeda-beda.

Seperti tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8 sebagai berikut:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Usia Terbaru untuk Bikin SIM di Indonesia",