Otomania.com - Tindak pengguna knalpot brong, pemilik toko variasi deg-degan didatangi polisi, ini yang dilakukan.
Petugas polisi gencar menindak para pengguna knalpot bising alias knalpot brong.
Bahkan enggak hanya gencar menindak para pengguna saja, pedagang juga diimbau untuk tak menjual knalpot brong tersebut
Hal tersebut seperti yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang ini.
Melansir Korlantas.polri.go.id, Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra mengatakan, pihaknya memberikan imbauan terkait larangan penjualan knalpot brong kepada para pengguna motor.
“Imbauan tersebut dilakukan agar mengurangi komplain masyarakat terhadap pengendara roda dua yang masih menggunakan knalpot racing,” ujar Yudhi.
Kegiatan ini dilakukan oleh petugas polisi di 100 bengkel dan toko sparepart atau variasi motor yang tersebar di Batam.
Ipda Yudhi juga menambahkan, kegiatan tersebut rencananya akan rutin dilakukan.
Ia juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Batam untuk menindak bengkel yang masih membandel atau tetap menjual knalpot racing.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk menghentikan izin perdagangan bengkel tersebut, tapi untuk sekarang masih imbauan, belum ada sanksinya,” katanya.
Selain memberikan imbauan ke bengkel, untuk mencegah penggunaan knalpot racing pihaknya juga terus melakukan razia dan penindakan dengan secara hunting.
“Di jalanan jika ditemukan akan langsung ditindak. Motor ditahan, dan knalpotnya wajib diganti dengan standarisasi dealer,” ungkapnya.
Ipda Yudhi berharap dengan kegiatan ini, seluruh pengendara motor di Batam dapat menggunakan knalpot yang sesuai standar.
“Target kami tidak ada lagi motor yang menggunakan knalpot racing ini karena penggunaan itu menimbulkan polusi suara,” tutupnya.
Harapannya untuk menjaga kenyamanan para pengendara lain.