Otomania.com - Tindak pengguna knalpot brong, pemilik toko variasi deg-degan didatangi polisi, ini yang dilakukan.
Petugas polisi gencar menindak para pengguna knalpot bising alias knalpot brong.
Bahkan enggak hanya gencar menindak para pengguna saja, pedagang juga diimbau untuk tak menjual knalpot brong tersebut
Hal tersebut seperti yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang ini.
Melansir Korlantas.polri.go.id, Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra mengatakan, pihaknya memberikan imbauan terkait larangan penjualan knalpot brong kepada para pengguna motor.
“Imbauan tersebut dilakukan agar mengurangi komplain masyarakat terhadap pengendara roda dua yang masih menggunakan knalpot racing,” ujar Yudhi.
Kegiatan ini dilakukan oleh petugas polisi di 100 bengkel dan toko sparepart atau variasi motor yang tersebar di Batam.
Ipda Yudhi juga menambahkan, kegiatan tersebut rencananya akan rutin dilakukan.
Ia juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Batam untuk menindak bengkel yang masih membandel atau tetap menjual knalpot racing.