Tindak Pengguna Knalpot Brong, Pemilik Toko Variasi Deg-degan Didatangi Polisi, Ini yang Dilakukan

Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 27 Februari 2022 | 06:00 WIB

Satlantas Polresta Balerang mengimbau bengkel agar tak menjual knalpot brong (Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - )

“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk menghentikan izin perdagangan bengkel tersebut, tapi untuk sekarang masih imbauan, belum ada sanksinya,” katanya.

Selain memberikan imbauan ke bengkel, untuk mencegah penggunaan knalpot racing pihaknya juga terus melakukan razia dan penindakan dengan secara hunting.

“Di jalanan jika ditemukan akan langsung ditindak. Motor ditahan, dan knalpotnya wajib diganti dengan standarisasi dealer,” ungkapnya.

Ipda Yudhi berharap dengan kegiatan ini, seluruh pengendara motor di Batam dapat menggunakan knalpot yang sesuai standar.

“Target kami tidak ada lagi motor yang menggunakan knalpot racing ini karena penggunaan itu menimbulkan polusi suara,” tutupnya.

Harapannya untuk menjaga kenyamanan para pengendara lain.