Otomania.com - Enggak boleh asal tinggi, begini aturan bikin polisi tidur yang wajib diketahui.
Sering dijumpai adanya polisi tidur yang dipasang di jalanan sebuah pemukiman.
Pemasangan polisi tidur ini dimaksudkan agar kendaraan tidak ngebut di jalanan tersebut.
Selain itu, polisi tidur dipasang supaya para pengendara yang melintas lebih berhati-hati untuk menghindari terjadi kecelakaan.
Sebetulnya seperti apa aturan bikin atau memasang polisi tidur di jalanan?
Melansir dari Kompas.com, Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum, memberikan jawabannya.
Menurutinya, masyarakat umum dilarang memasang alat pembatas kecepatan seperti polisi tidur tanpa izin.
"Tapi faktanya banyak alat pengendali kecepatan (polisi tidur) yang dipasang oleh masyarakat tanpa kordinasi dengan local area traffic management, baik kordinasi ke polisi atau Dinas Perhubungan," kata Budiyanto, Senin (14/2/2022).
Budiyanto menyebut, jika dilakukan sembarangan, polisi tidur justru jadi kontra produktif karena dapat menimbulkan kerusakan jalan yang berakibat pada gangguan fungsi jalan.
"Jadi pemasangan polisi tidur tidak mendapatkan izin dan berakibat pada kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan merupakan perbuatan pidana," ucap dia.
Baca Juga: Mirip Kuburan di Tengah Jalan, Pria Ini Bikin 11 Polisi Tidur, Warga Resah
Alat pembatas kecepatan kendaraan diatur dalam Permenhub No 14 tahun 2021 tentangg perubahan atas Permenhub No 28 tahun 2018 tentang Alat kendali dan Pam pengguna jalan.
Dalam Pasal 5 berbunyi pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.
"Tidak hanya itu alat pengendali kecepatan dari bahan yang sesuai dengan keadaan jalan dan dibuat dari karet," kata Budiyanto.
Jadi pemasangan alat kendali atau polisi tidur tidak boleh sembarangan, ukuran dan bahannya sudah ditentukan dan harus mendapatkan izin, sehingga tidak merusak dan mereduksi fungsi jalan," katanya.
Dalam Pasal 28 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentangg LLAJ :
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakubatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
Ketentuan pidana diatur dalam Psl 274 ayat (1):
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Asal Bikin Polisi Tidur di Kompleks, Ada Ketentuan Pidana",