Enggak Boleh Asal Tinggi, Begini Aturan Bikin Polisi Tidur yang Wajib Diketahui

Parwata - Selasa, 15 Februari 2022 | 09:00 WIB

Polisi tidur terlalu tinggi merusak kendaraan yang melewatinya.(Akun Facebook Mas Jack Juventini) (Parwata - )

Otomania.com - Enggak boleh asal tinggi, begini aturan bikin polisi tidur yang wajib diketahui.

Sering dijumpai adanya polisi tidur yang dipasang di jalanan sebuah pemukiman.

Pemasangan polisi tidur ini dimaksudkan agar kendaraan tidak ngebut di jalanan tersebut.

Selain itu, polisi tidur dipasang supaya para pengendara yang melintas lebih berhati-hati untuk menghindari terjadi kecelakaan.

Sebetulnya seperti apa aturan bikin atau memasang polisi tidur di jalanan?

Melansir dari Kompas.com, Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum, memberikan jawabannya.

Menurutinya, masyarakat umum dilarang memasang alat pembatas kecepatan seperti polisi tidur tanpa izin.

"Tapi faktanya banyak alat pengendali kecepatan (polisi tidur) yang dipasang oleh masyarakat tanpa kordinasi dengan local area traffic management, baik kordinasi ke polisi atau Dinas Perhubungan," kata Budiyanto, Senin (14/2/2022).

Budiyanto menyebut, jika dilakukan sembarangan, polisi tidur justru jadi kontra produktif karena dapat menimbulkan kerusakan jalan yang berakibat pada gangguan fungsi jalan.

"Jadi pemasangan polisi tidur tidak mendapatkan izin dan berakibat pada kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan merupakan perbuatan pidana," ucap dia.