Sakti, Lima Nomor Telefon Ini Bikin Debt Collector Ketar-ketir, Jangan Takut Kendaraan Diambil Paksa

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 13 Februari 2022 | 10:00 WIB

Sakti, lima nomor telefon ini bikin debt collector ketar-ketir, jangan takut kendaraan diambil paksa (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Sakti, lima nomor telefon ini bikin debt collector ketar-ketir, jangan takut kendaraan diambil paksa.

Aksi debt collector alias penagih utang yang sering mengambil paksa kendaraan kredit kerap meresahkan.

Alasannya karena pengambilan kendaraan paksa tersebut kerap dilakukan di keramaian yang sering berakhir dengan keributan.

Terkait hal tersebut, sebenarnya sudah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan secara sepihak.

Perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.

Namun, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Jika melihat dari penjelasan di atas, Anda tak perlu takut jika didatangi debt collector.

Baca Juga: Cara Ampuh Lawan Debt Collector yang Mau Tarik Paksa Motor, Kasih Lihat Foto Ini Langsung Ketakutan

Sebab, jika ada para penagih utang yang menyita barang Anda secara sepihak artinya mereka telah melanggar ketentuan.

Apalagi, jika debt collector tersebut sampai mengancam, hingga melakukan tindak kekerasan.

Tapi jika debt collector masih ngeyel dan meminta kendaraan secara paksa, tinggal kontak salah satu dari 5 nomor telepon ini, nantinya bakal diproses.

1. Bank Indonesia (BI)

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

2. Kantor Polisi

Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Tergeletak di Trotoar, Purnawirawan Polisi Meninggal Usai Didatangi Diduga 6 Debt Collector, Penyebab Kematian Jadi Misteri

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

Jadi, bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat https://pelayanan.ylki.or.id.

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Baca Juga: Debt Collector Salah Sasaran, Ngamuk-ngamuk ke Pengendara PCX sampai Keluarganya Menangis, Faktanya Bukan Penunggak

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diteror Debt Collector? Ini Lima Cara Menghadapinya