Sakti, Lima Nomor Telefon Ini Bikin Debt Collector Ketar-ketir, Jangan Takut Kendaraan Diambil Paksa

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 13 Februari 2022 | 10:00 WIB

Sakti, lima nomor telefon ini bikin debt collector ketar-ketir, jangan takut kendaraan diambil paksa (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Sebab, jika ada para penagih utang yang menyita barang Anda secara sepihak artinya mereka telah melanggar ketentuan.

Apalagi, jika debt collector tersebut sampai mengancam, hingga melakukan tindak kekerasan.

Tapi jika debt collector masih ngeyel dan meminta kendaraan secara paksa, tinggal kontak salah satu dari 5 nomor telepon ini, nantinya bakal diproses.

1. Bank Indonesia (BI)

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

2. Kantor Polisi

Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Tergeletak di Trotoar, Purnawirawan Polisi Meninggal Usai Didatangi Diduga 6 Debt Collector, Penyebab Kematian Jadi Misteri