Otomanoa.com - Berlagak jadi petugas, pengemudi Pajero Sport ditilang gara-gara nyalakan lampu rotator, dendanya bikin nangis.
Mobil pribadi yang menggunakan lampu rotator kerap diidentikkan masyarakat sebagai pengemudi egois karena sering meminta jalan secara paksa.
Padahal, penggunaan lampu rotator hanya boleh digunakan untuk kendaraan tertentu.
Maka dari itu, polisi tidak segan-segan untuk menilang kendaraan pribadi baik itu mobil ataupun motor yang menggunakan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukannya.
Hal tersebut seperti yang terjadi kota Malang, Jawa Timur belum lama ini.
Satu unit Mitsubishi Pajero Sport yang menggunakan lampu rotator di jalanan ditindak petugas Satlantas Polresta Malang Kota, Kamis (27/1/2022) siang.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna menuturkan, saat itu dirinya bersama anggota sedang melakukan patroli rutin pemantauan arus lalu lintas.
"Saat itulah, kami melihat ada sebuah mobil pribadi Mitsubishi Pajero warna putih nopol S-1177-DI melaju di Jalan Letjen S Parman. Saat kami perhatikan, ternyata mobil tersebut menyalakan lampu rotator berwarna biru," ujar Kompol Yoppi Anggi Khrisna kepada TribunJatim.com.
Karena perbuatan pengemudi mobil pribadi itu melanggar aturan lalu lintas, maka Kompol Yoppi Anggi Khrisna segera memerintahkan anggotanya untuk mencegat mobil tersebut.
Baca Juga: Komunitas Otomotif Masih Pakai Lampu Rotator dan Sirene di Mobil Pribadi? Memalukan, Ini Alasannya
"Kami perintahkan anggota di lapangan untuk memberhentikan kendaraan tersebut. Perintah itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota kami yang sedang berada di pos jaga Simpang PDAM Lama (pertigaan Jalan Ahmad Yani-Jalan LA Sucipto)," bebernya.
Setelah diberhentikan, petugas kemudian melakukan penindakan penilangan kepada pengemudi mobil pribadi tersebut.
"Diketahui, pengemudi mobil itu berinisial S, warga Jombang. Selain kami berikan tindakan penilangan, kami juga memerintahkan untuk melepas lampu rotatornya," jelasnya.
Dirinya menerangkan, perbuatan yang dilakukan pengemudi mobil itu telah melanggar Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134.
Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Kami banyak menerima aduan masyarakat terkait hal itu. Mereka seolah berlagak jadi petugas, membuat pengendara lain jadi takut dan memberikan jalan," ungkap Kompol Yoppi.
"Ada juga yang cenderung memaksa, sehingga bisa membahayakan bagi pengguna jalan lain. Oleh sebab itu, kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Kompol Yoppi Anggi Khrisna berharap kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas.
Baca Juga: Baru Tahu, Tidak Semua Kendaraan Berlampu Rotator Wajib Diberi Jalan, Cuma Dua Warna Ini Saja
"Selain itu kami mengimbau kepada masyarakat, jangan memasang ataupun menggunakan aksesori kendaraan yang melanggar aturan, seperti lampu rotator ini," tegas Kompol Yoppi.
"Perlu diketahui juga oleh masyarakat, lampu rotator hanya bisa digunakan untuk kendaraan tertentu, seperti kendaraan Polri, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, mobil tahanan, mobil pengawasan sarana prasarana lalu lintas dan jalan, mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, dan mobil angkutan barang khusus," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gunakan Lampu Rotator, Pengemudi Pajero di Malang Ditilang, Polisi: Seolah Berlagak Jadi Petugas