Toyota Raize dan Honda Brio Jadi Bukti, Modus Licik Mahasiswi Bisa Miliki Aset Senilai Rp 1,2 Miliar Terungkap

Parwata - Rabu, 19 Januari 2022 | 10:00 WIB

Dua unit kendaraan masing-masing Honda Brio dan Toyota Raize yang dibeli tersangka investasi bodong, Bilad, diamankan penyidik Unit II Tipidter dari reseller di Tuban, Senin (17/1/2022) malam ini. (Parwata - )

Otomania.comToyota Raize dan Honda Brio jadi bukti, modus licik mahasiswi bisa miliki aset senilai Rp 1,2 miliar terungkap.

Seorang mahasiswi diselidiki polisi terkait kasus investasi bodong.

Dari kasus tersebut polisi menyita sejumlah aset, diantaranya ada dua mobil yakni Toyota Raize Dan Honda Brio.

Melansir dari Surya.co.id, kasus penipuan berkedok investasi yang ternyata palsu alias bodong terjadi di Lamongan, Jawa Timur.

Kasus tersebut hingga kini masih diselidiki Satreskrim Polres Lamongan.

Polisi juga berhasil menelusuri benda bergerak milik Samudra Zahrotul Bilad (21), mahasiswi tersangka investasi abal-abal itu, Senin (17/1/2022) malam.

"Kemarin kita sita satu unit rumah, dan hari ini kita sita dua kendaraan," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri didampingi Kanit II Tipidter, Iptu Arif Setiawan, Senin (17/1/2022) malam.

Di hari pertama, kata Yoan, pihaknya menyita rumah yang dibeli tersangka senilai Rp 947 juta dan baru dibayar Rp 750 juta.

Rumah tersebut dalam penguasaan penyidik sebagai barang bukti dari tindak pidana investasi bodong atas nama Bilad.

Baca Juga: Waspada saat Jual Kendaraan Online, Pelaku Penipuan Sukses Gondol Honda CBR150, Yamaha R25 dan NMAX Pakai Modus Ini

Kemudian menyusul dua unit mobil masing-masing Toyota Raize hijau terbaru senilai Rp 273 juta dan Honda Brio merah senilai Rp 125 juta.

Kedua barang bukti diamankan dari tangan seorang reseller di Tuban, berinisial In.

Dua unit kendaraan itu, salah satunya Toyota Raize, sengaja disimpan di gudang oleh In.

"Satu kendaraan Toyota Raize belum keluar plat nomornya, masih profit," ungkap Yoan.

Sedangkan Honda Brio sudah ada plat nomornya dengan nilai kendaraan Rp 125 juta.

"Kita akan buru, aset apa saja yang masih disimpan tersangka. Kita akan telusuri terus," tambahnya.

Menurut Yoan, kalau lebih banyak aset yang bisa diamankan penyidik, maka akan bisa membantu para korban.

"Barangkali penyitaan ini bisa membantu para korban," katanya.

Penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polres Lamongan sejauh ini sudah menyita barang bergerak dan tidak bergerak senilai Rp 1,2 miliar.

Baca Juga: Waspada Penipuan Online, Tawarkan Lelang Kendaraan Motor dan Mobil Murah, Pegadaian Buka Suara

Menurut Yoan, sudah ada empat korban yang melapor. Tetapi pihaknya berharap jika ada yang menjadi korban investasi bodong dengan tersangka Bilad, diharapkan segera melapor.

Yoan memastikan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan dan penyidikan kasus investasi bodong yang menggegerkan ini.

Pihak-pihak terkait, seperti reseller, juga akan tetap menjadi prioritas untuk diperiksa.

Kini barang bukti dua mobil itu diamankan di Polres Lamongan, sementara rumah di Perumahan Zam-Zam di Jalan Mastrip - Sugio sudah dipasangi garis polisi dan menjadi barang bukti.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Amankan 2 Mobil Milik Tersangka Investasi Palsu di Lamongan, Polisi Minta Semua Korban Melapor,