Mulai Tahun 2022 Warna Pelat Nomor Diganti Jadi Putih, Begini Cara Mendapatkannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 6 Januari 2022 | 11:00 WIB

Mulai tahun 2022 warna pelat nomor diganti jadi putih, begini cara mendapatkannya (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Mulai tahun 2022 warna pelat nomor diganti jadi putih, begini cara mendapatkannya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sekarang ini berwarna hitam akan diganti jadi putih.

Akhirnya, telah dipastikan bahwa perubahan warna pelat nomor jadi putih tersebut akan dimulai secara bertahap pada pertengahan 2022.

Pada tahap awal, penerapan TNKB warna dasar putih dilakukan kepada kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis dan harus membayar pajak lima tahunan.

Informasi tersebut diungkapkan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, Selasa (4/1/2022).

"Jadi (yang mendapatkan pelat nomor putih lebih dahulu) ialah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis (pajak lima tahunan). Maka secara perlahan akan berganti semua," kata Taslim.

Berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan tiap tahun, khusus pajak lima tahunan ini ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemilik kendaraan, termasuk dokumen-dokumen kelengkapannya.

Berikut detail syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan sekaligus penerbitan STNK dan TNKB baru:

  1. STNK asli dan fotokopiannya, serta BPKB asli dan fotokopiannya (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
  2. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan).
  3. Fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan).
  4. Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas materai (melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa).
  5. Bukti cek fisik kendaraan.

Setelah semua syarat dilengkapi, pemilik kendaraan sebagai wajib pajak melakukan registrasi dahulu di bagian cek fisik.

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Jadi Warna Putih, Kapan Mulai Berlaku? Ini Penjelasannya

Seusainya, akan diberikan formulir yang harus diisi data kendaraan sesuai dengan data yang tertera di STNK.

Kemudian dilakukan cek fisik kendaraan. Cek fisik ini dilakukan oleh petugas yang sudah bersedia di kantor Samsat.

Cek fisik meliputi pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Setelah cek fisik dan petugas sudah menggesek nomor rangka dan nomor mesin, kemudian salinan nomor mesin dan nomor rangka akan ditempelkan di formulir yang sudah diisi di awal.

Tahap berikutnya yakni menyerahkan berkas ke bagian fiskal. Pada loket ini, berkas syarat dan data kendaraan akan diperiksa kesesuaian datanya oleh petugas. Setelah selesai, berkas dikembalikan ke wajib pajak.

Kemudian wajib pajak akan dipanggil ke bagian administrasi untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan.

Khusus biaya penerbitan TNKB baru yang nantinya berwarna putih, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat dan lebih.

Sementara biaya administrasi cetak STNK baru, dikenakan tarif Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat dan lebih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TNKB Diganti Warna Putih, Ini Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan