Mulai Tahun 2022 Warna Pelat Nomor Diganti Jadi Putih, Begini Cara Mendapatkannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 6 Januari 2022 | 11:00 WIB

Mulai tahun 2022 warna pelat nomor diganti jadi putih, begini cara mendapatkannya (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Seusainya, akan diberikan formulir yang harus diisi data kendaraan sesuai dengan data yang tertera di STNK.

Kemudian dilakukan cek fisik kendaraan. Cek fisik ini dilakukan oleh petugas yang sudah bersedia di kantor Samsat.

Cek fisik meliputi pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Setelah cek fisik dan petugas sudah menggesek nomor rangka dan nomor mesin, kemudian salinan nomor mesin dan nomor rangka akan ditempelkan di formulir yang sudah diisi di awal.

Tahap berikutnya yakni menyerahkan berkas ke bagian fiskal. Pada loket ini, berkas syarat dan data kendaraan akan diperiksa kesesuaian datanya oleh petugas. Setelah selesai, berkas dikembalikan ke wajib pajak.

Kemudian wajib pajak akan dipanggil ke bagian administrasi untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan.

Khusus biaya penerbitan TNKB baru yang nantinya berwarna putih, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat dan lebih.

Sementara biaya administrasi cetak STNK baru, dikenakan tarif Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat dan lebih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TNKB Diganti Warna Putih, Ini Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan