Contohnya seperti pelanggaran tidak menggunakan helm, lampu mati, tidak menggunakan sabuk pengaman ataupun melawan arus dan rambu-rambu lalu lintas," bebernya.
Apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas, maka sistem INCAR akan mengirimkan bukti pelanggaran ke server Polresta Malang Kota.
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar tersebut.
"Kami kirim surat tilang kepada pemilik mobil ataupun sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas, disertai dengan bukti foto pelanggaran.
Nantinya, para pelanggar bisa membayar denda tilang melalui transfer di Briva ataupun mengikuti sidang manual. Dan perlu diingat, mobil INCAR dioperasikan setiap hari," ungkapnya
Yoppi berharap dengan adanya mobil INCAR tersebut, tingkat kedisiplinan berlalu lintas di wilayah Kota Malang akan meningkat.
"Oleh karena itu kami berharap kepada masyarakat, berkendaralah yang aman dan selalu mematuhi aturan berlalu lintas. Jangan menunggu ditilang dulu. Biasakan keselamatan berlalu lintas sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Resmi Dilaunching, Mobil INCAR Polresta Malang Kota Siap Mengincar Pelanggar Lalu Lintas