Geger Yamaha R15 Pakai Knalpot Brong Ditilang, Polisi Masih Minta Kuras Tangki, Kenapa?

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 2 Januari 2022 | 07:00 WIB

Tangkapan layar video seorang pengendara Yamaha R15 pakai knalpot brong ditilang, tapi polisi masih minta kuras tangki (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Geger Yamaha R15 pakai knalpot brong ditilang, polisi masih minta kuras tangki, kenapa?

Belakangan ini sedang ramai di media sosial, video pengendara Yamaha R15 ditilang polisi.

Diketahui Yamaha R15 tersebut ditilang lantaran menggunakan knalpot bising alias knalpot brong.

Video viral tersebut diunggah oleh akun TikTok @ganestianmv, yang juga terlihat dalam unggahan tidak hanya R15 warna biru itu saja yang ditilang polisi.

Baca Juga: Aksi Geber-geber Knalpot Brong Jadi Bulanan Netizen, Kelakuan Cewek Raja Jalanan Pemimpin Rombongan Bikin Geram

Ada motor sport lain diduga Honda CB150R berkelir merah-putih dan beberapa skuter matik juga diamankan petugas.

Namun yang bikin warganet terheran, selain ditilang karena menggunakan knalpot brong, para pengendara itu diminta untuk menguras tangki bensinnya.

Si pengunggah pun menanyakan kepada petugas apa maksud tangki bensin motornya dikuras.

Padahal sudah diketahui bahwa baik si pengunggah maupun pengendara lain sudah dikenai penilangan.

@ganestianmv tilang kok kuras bensin hadeuh#tilang #tilangmotor #tilangkurasbensin #raziatangerang #raziabsd ♬ suara asli - ganestianmv

Baca Juga: Sunmori Berakhir Ricuh, Buntut Kegeraman Warga ke Pemotor Geber-geber Knalpot Brong, Endingnya Bikin Puas

Petugas kepolisian yang berada di video itu menyebutkan alasan tangki bensin dikuras agar motor tidak bisa jalan.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak kepolisian untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari pihak kepolisian terkait kejadian pada video yang beredar tersebut.

Sebagai informasi, Penggunaan knalpot selain bawaan motor dianggap melanggar peraturan, karena dianggap tidak sesuai dengan standar.

Baca Juga: Keren, Motor Dari Knalpot Brong Hasil Razia Karya Satlantas Polres Tanjungbalai. Bakal Dijadikan Monumen

Menurut petugas kepolisian, aturan tersebut ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Motor Pakai Knalpot Racing Ditilang, Tangki Bensin Dikuras Polisi (kompas.com)