Petugas kepolisian yang berada di video itu menyebutkan alasan tangki bensin dikuras agar motor tidak bisa jalan.
Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak kepolisian untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari pihak kepolisian terkait kejadian pada video yang beredar tersebut.
Sebagai informasi, Penggunaan knalpot selain bawaan motor dianggap melanggar peraturan, karena dianggap tidak sesuai dengan standar.
Menurut petugas kepolisian, aturan tersebut ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Motor Pakai Knalpot Racing Ditilang, Tangki Bensin Dikuras Polisi (kompas.com)