Hanya Ada di Bandung, Mobil Derek Berjuluk Bandrek Ini Diklaim Enggak Ngerusak Mobil, Ini Sebabnya

Parwata - Senin, 3 Januari 2022 | 15:00 WIB

Petugas Dishub Kota Bandung menunjukkan mobil derek yang siap melibas mobil-mobil yang parkir sembarangan mulai I Januari 2022. (Parwata - )

Ia berharap penegakan aturan ini dilakukan secara adil.

"Artinya, selain menderek dan mendenda pemilik kendaraan yang memarkin kendaraannya di tempat yang tak seharusnya, pemerintah juga harus memberi solusinya," ujar Benny.

Solusi yang dimaksud Benny, yakni menyediakan tempat atau fasilitas parkir yang legal dan mudah dijangkau.

Baca Juga: Mobil Parkir Sembarangan Menghalangi Garasi Tetangga Siap-siap Kena Derek, Dendanya Bisa Bikin Nangis

"Jadi jangan hanya penegakan hukumnya yang tegas," ujarnya.

Harapan serupa juga diungkapkan oleh Fitria (30), warga Jalan Cibaduyut. Selama ini, ungkap Fitria, Pemkot Bandung sebenarnya sudah menerapkan beragam sanksi terkait parkir sembarangan ini, namun tak juga mendatangkan efek jera.

Pemkot Bandung, sebut Fitria, pernah juga menerapkan sanksi gembok, bahkan sanksi pencabutan pentil ban kendaraan.

"Tapi enggak ada yang kapok. Kini ada aksi baru, Bandrek. Kita lihat saja hasilnya, apakah masih banyak yang melanggar atau benar-benar berkurang," ujarnya.(tiah sm)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Parkir Mobil Sembarangan di Jalan-Jalan Kota Bandung, Mobil Anda Langsung Diderek,