Otomania.com - Awas, Parkir Sembarangan di Jalan Kota Bandung Bakal Kena Derek, Dendanya Bikin Kantong Tipis.
Awas, jangan coba-coba parkir sembarangan di jalan kota Bandung, kalau enggak ingin diderek oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Kendaraan yang diderek oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung akan di bawa ke Kantor Dishub Kota bandung di Gedebade.
Melansir dari Tribunnews.com, pemberlakuan sanksi derek mulai 30 Desember 2021 bersamaan dengan dioperasikan Bandung Mobil Derek (Bandrek) milik Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Yana Mulyana selaku Plt Wali Kota Bandung mengatakan, hadirnya mobil derek merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung terhadap pengguna jalan yang kerap memarkir kendaraannya di tempat yang bukan seharusnya.
Baca Juga: Cabut Pentil Masal Terjadi, Gara-gara Sering Ditertibkan Tapi Masih Tetap Bandel
Tindakan tegas, ujar Yana, harus diberlakukan karena parkir liar telah menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan di Kota Bandung.
'Intinya, di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar, karena tentu akan berdampak kepada kemacetan," ujarnya saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis (30/12).
Yana juga menegaskan, tak akan pandang bulu dalam menerapkan aturan ini, termasuk pada para pejabat. Semua kendaraan, termasuk yang berpelat merah, akan diderek jika kedapatan diparkir sembarangan.
"Prinsip keadilan. Jadi untuk warga Kota Bandung atau yang melakukan aktivitas di Kota Bandung, tolong ikut menjaga ketertiban Kota Bandung," ujarnya.
Kepala Dishub, Ricky Gustiadi, mengatakan dengan hadirnya mobil derek akan memudahkan mereka dalam menegakkan peraturan.
Inovasi kendaraan derek yang dimiliki oleh Kota Bandung merupakan satu-satunya di Indonesia, karena mobil derek yang dimiliki berbeda dari mobil derek pada umumnya.