"Bandrek ini mengurangi kerusakan dari kendaraan yang melanggar parkir, Kendaraan bisa diangkut dengan mudah dan tidak akan merusak kendaraan karena diangkatnya dari ban mobil," terangnya.
Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara.
Para pemilik kendaraan yang kendaraannya diderek oleh Dishub, harus lebih dahulu mengunduh aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek) untuk membawa kembali kendaraannya.
Dalam aplikasi itu terdapat informasi penderekan, lokasi pengambilan, dan biaya serta denda yang harus dibayar.
Baca Juga: Jangan Lengah Di Bandung, Parkir Sembarangan, Pentil Ban Hilang
Setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran ke bank bjb, Berbekal bukti pembayaran itulah pemilik bisa mengambil kendaraannya.
Besaran denda yang diberlakukan, kata Asep, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung No 03 Tahun 2020. Denda untuk sepeda motor Rp 245 ribu, mobil roda empat Rp 525 ribu, dan mobil roda enam Rp 1.050.000
"Batas waktu pengambilan maksimal tiga hari setelah penderekan. Lepas tiga hari, kami berkolaborasi dengan kepolisian karena kalau lebih tiga hari, jangan-jangan ini mobil curian.
"Untuk pengambilan, pemilik harus melampirkan surat-surat kendaraannya," kata Asep.
Harus Adil
Dengan pengoperasian Bandrek, sejumlah warga mengaku sangat gembira. Benny Dama (35), warga Jalan Pajajaran, mengatakan ketegasan pemerintah ini sangat bagus.
"Dengan begitu pengendara mobil mau enggak mau jadi harus nyari tempat parkir yang legal, ketimbang kendaraannya diderek dan dia harus membayar denda," ujarnya.