Otomania.com - Nekat parkir sembarangan di lokasi ini, mobil langsung diderek tanpa ampun, bayar dendanya sampai sebanyak ini.
Perhatian nih buat sobat Otomania.com yang mau berkunjung ke daerah ini.
Jangan sekali-kali nekat parkir sembarangan di tempat yang ada rambu larangannya.
Soalnya, mobil kalian bisa diderek langsung dari tempat itu dan biaya dendanya bikin kantong bolong.
Lokasi yang memiliki kebijakan tegas terkait parkir tersebut berada di kota Bandung, Jawa Barat.
Para petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung akan langsung menderek dan membawa kendaraan yang parkir sembarangan ke Kantor Dishub Kota bandung di Gedebade.
Pemberlakuan sanksi derek mulai 30 Desember 2021 bersamaan dengan dioperasikan Bandung Mobil Derek (Bandrek) milik Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan, hadirnya mobil derek merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung terhadap pengguna jalan yang kerap memarkir kendaraannya di tempat yang bukan seharusnya.
Baca Juga: Bukan Mitos! Mobil Matic Mogok Jangan Asal Derek, Transmisi Bisa Jebol, Ini Penjelasannya
Tindakan tegas, ujar Yana, harus diberlakukan karena parkir liar telah menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung.
"Intinya, di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier, apalagi parkir liar, karena tentu akan berdampak kepada kemacetan," ujar Yana saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis (30/12/2021).
Yana menegaskan tak akan pandang bulu dalam menerapkan aturan ini, termasuk pada para pejabat.
Semua kendaraan, termasuk yang berpelat merah, akan diderek jika kedapatan diparkir sembarangan.
Baca Juga: Gagal Nyalakan Mesin, Maling di Klender Derek Motor Curian Pakai Bajaj
"Prinsip keadilan. Jadi untuk warga Kota Bandung atau yang melakukan aktivitas di Kota Bandung, tolong ikut menjaga ketertiban Kota Bandung," ujarnya.
Kepala Dishub, Ricky Gustiadi, mengatakan kehadiran mobil derek akan memudahkan mereka dalam menegakkan peraturan.
Inovasi kendaraan derek yang dimiliki oleh Kota Bandung merupakan satu-satunya di Indonesia, karena mobil derek yang dimiliki berbeda dari mobil derek pada umumnya.
"Bandrek ini mengurangi kerusakan dari kendaraan yang melanggar parkir, Kendaraan bisa diangkut dengan mudah dan tidak akan merusak kendaraan karena diangkatnya dari ban mobil," katanya.
Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, mengatakan, para pemilik kendaraan yang kendaraannya diderek oleh Dishub harus lebih dahulu mengunduh aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek) untuk membawa kembali kendaraannya.
Dalam aplikasi itu terdapat informasi penderekan, lokasi pengambilan, dan biaya serta denda yang harus dibayar.
Setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran ke bank bjb.
Berbekal bukti pembayaran itulah pemilik bisa mengambil kendaraannya.
Besaran denda yang diberlakukan, kata Asep, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung No 03 Tahun 2020.
Denda untuk sepeda motor Rp 245 ribu, mobil roda empat Rp 525 ribu, dan mobil roda enam Rp 1.050.000
"Batas waktu pengambilan maksimal tiga hari setelah penderakan."
"Lepas tiga hari, kami berkolaborasi dengan kepolisian karena kalau lebih tiga hari, jangan-jangan ini mobil curian."
"Untuk pengambilan, pemilik harus melampirkan surat-surat kendaraannya," kata Asep.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Warga Bandung dan Pendatang Wajib Tahu, Parkir Sembarangan Langsung Diderek, Denda Bisa Jutaan