Nekat Parkir Sembarangan di Lokasi Ini, Mobil Langsung Diderek Tanpa Ampun, Bayar Dendanya sampai Sebanyak Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 2 Januari 2022 | 11:00 WIB

Mobil derek otomatis dengan mesin hidrolik yang dimiliki Dishub Kota Bandung untuk mengangkut pelanggar parkir liar (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, mengatakan, para pemilik kendaraan yang kendaraannya diderek oleh Dishub harus lebih dahulu mengunduh aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek) untuk membawa kembali kendaraannya.

Dalam aplikasi itu terdapat informasi penderekan, lokasi pengambilan, dan biaya serta denda yang harus dibayar.

Setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran ke bank bjb.

Berbekal bukti pembayaran itulah pemilik bisa mengambil kendaraannya.

Baca Juga: Video Cara Evakuasi Toyota Yaris Yang Berendam di Kali Bintaro, Pakai Dua Mobil Derek Bikin Macet Panjang

Besaran denda yang diberlakukan, kata Asep, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung No 03 Tahun 2020.

Denda untuk sepeda motor Rp 245 ribu, mobil roda empat Rp 525 ribu, dan mobil roda enam Rp 1.050.000

"Batas waktu pengambilan maksimal tiga hari setelah penderakan."

"Lepas tiga hari, kami berkolaborasi dengan kepolisian karena kalau lebih tiga hari, jangan-jangan ini mobil curian."

"Untuk pengambilan, pemilik harus melampirkan surat-surat kendaraannya," kata Asep.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Warga Bandung dan Pendatang Wajib Tahu, Parkir Sembarangan Langsung Diderek, Denda Bisa Jutaan