Nekat Parkir Sembarangan di Lokasi Ini, Mobil Langsung Diderek Tanpa Ampun, Bayar Dendanya sampai Sebanyak Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 2 Januari 2022 | 11:00 WIB

Mobil derek otomatis dengan mesin hidrolik yang dimiliki Dishub Kota Bandung untuk mengangkut pelanggar parkir liar (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Tindakan tegas, ujar Yana, harus diberlakukan karena parkir liar telah menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung.

"Intinya, di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier, apalagi parkir liar, karena tentu akan berdampak kepada kemacetan," ujar Yana saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis (30/12/2021).

Yana menegaskan tak akan pandang bulu dalam menerapkan aturan ini, termasuk pada para pejabat.

Semua kendaraan, termasuk yang berpelat merah, akan diderek jika kedapatan diparkir sembarangan.

Baca Juga: Gagal Nyalakan Mesin, Maling di Klender Derek Motor Curian Pakai Bajaj

"Prinsip keadilan. Jadi untuk warga Kota Bandung atau yang melakukan aktivitas di Kota Bandung, tolong ikut menjaga ketertiban Kota Bandung," ujarnya.

Kepala Dishub, Ricky Gustiadi, mengatakan kehadiran mobil derek akan memudahkan mereka dalam menegakkan peraturan.

Inovasi kendaraan derek yang dimiliki oleh Kota Bandung merupakan satu-satunya di Indonesia, karena mobil derek yang dimiliki berbeda dari mobil derek pada umumnya.

"Bandrek ini mengurangi kerusakan dari kendaraan yang melanggar parkir, Kendaraan bisa diangkut dengan mudah dan tidak akan merusak kendaraan karena diangkatnya dari ban mobil," katanya.

Baca Juga: Truk BBM Bawa 16.000 Liter BBM Nyemplung Jurang 70 Meter, Dua Derek Tak Mampu Evakuasi, Nasib Sopir Belum Diketahui