Otomania.com - Enggak perlu antre, bayar denda E-Tilang bisa dilakukan di kantor pos, dua dokumen ini wajib dibawa.
Buat yang kena tilang elektronik atau e-tilang ada cara mudah untuk membayar dendanya yakni melalui kontor pos terdekat.
Dengan membayarkan denda e-tilang di kantor pos terdekat, diharapkan pembayar tidak perlu mengantre.
Pembayaran e-tilang di kantor pos tersebut, seperti yang dijelaskan lewat unggahan akun Instagram @ditjenppi.kominfo.
Baca Juga: Awas! Cuekin Tilang Elektronik STNK Bisa Diblokir, Begini Mekanismenya
Dituliskan dalam unggahan tersebut:
"Dengan adanya pembayaran e-tilang online ini, masyarakat yang melanggar tilang dapat membayar tanpa harus antre panjang. Hanya datang ke kantor pos terdekat dan melakukan pembayaran dan jaminan tilang kamu akan diantar ke alamat kamu. Cukup mudah kan, Sob."
Lantas bagaimana caranya membayarkan denda e-tilang di kantor pos terdekat ini?
Cara membayar denda e-tilang di kantor pos terdekat, bisa dibilang cukup mudah.
Baca Juga: Gak Ada Ampun, Sekarang Tilang Tak Bisa Dinego, Malah Jadi Tambah Mahal
Yakni pembayar denda e-tilang cukup dengan melakukan 5 tahapan ini:
1. Pelanggan datang kekantor pos terdekat.
2. Siapkan fotocopy berkas tilang dan KTP atas nama tertilang.
3. isi form untuk alamat pengiriman jaminan tertilang.
4. Lakukan pembayaran denda tilang di loket kantor pos
5. Tunggu 2-3 hari kedepan untuk pengiriman jaminan tilang ke alamat pelanggan.