Otomania.com - Bagi pemotor atau pengendara jangan main-main alias gak ada ampun kini tilang gak bisa ditawar jadi tambah mahal.
Artinya jangan coba-coba mengendarai motor atau mobil melanggar lalu lintas dan tidak dilengkapi surat-surat.
Polisi tidak memberi ampun dan tidak menerima adu argumen di tempat.
Pelanggar lalu lintas langsung diberikan surat tilang atau slip warna biru alias bukan merah.
Seperti dijelaskan AKBP Ojo Ruslani Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga: Ternyata SIM yang Mati Tidak Akan Kena Tilang, Begini Kata Polisi
"Slip biru semua sekarang," ungkap AKBP Ojo Ruslani dikutip dari MotorPlus.
"Sekarang setiap pelanggar wajib menerima slip biru," sambungnya.
"Karena sistem kita sekarang sudah E-tilang, jadi semua dibayarkan di Pengadilan melalui bank BRI," jelasnya.