"Dulu memang slip merah itu diberikan kepada pelanggar, sekarang tidak," tambahnya.
"Tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan tetap kita tilang, mau terima atau tidak disurat tilang nanti bisa berdebat di pengadilan," ucapnya.
Baca Juga: Video Banpol Panas Dingin Dicecar Pertanyaan, Razia Abal-abal di Jalanan Sepi
Slip biru artinya pelanggar dianggap mengakui kesalahan atau tidak bisa ditawar.
Pelanggar harus bayar lewat bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.
Besaran denda slip biru adalah denda maksimal alias lebih mahal.
Sedangkan slip merah diberikan kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahan.
Kemudian pengadilan yang memutuskan pelanggar bersalah atau tidak.
Baca Juga: Pelatih Bhayangkara FC Punya Kartu Emas, Kebal Surat Cinta dari Polantas
Polisi yang menilang juga dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang digelar dalam waktu yang ditentukan dalam waktu 5 sampai 10 hari kerja dari saat ditilang.
Selanjutnya pelanggar dikenakan denda sesuai beratnya kesalahan setelah proses sidang.