Otomania.com - Masih ditunggu, buruan bayar pajak kendaraan mumpung ada pemutihan, tenggatnya enggak lama lagi.
Membayar pajak pastinya sudah jadi kewajiban warga negara Indonesia khususnya bagi yang memiliki kendaraan bermotor.
Sayangnya, tidak sedikit yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut karena berbagai alasan.
Maka dari itu tidak jarang pemerintah memberikan kemudahan bagi para penunggak pajak dengan melakukan pemutihan.
Baca Juga: Jangan Terlewat, 11 Samsat di Jakarta Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Lokasinya
Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sedang memberikan program pembebasan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sampai akhir 2021.
Kebijakan lanjutan dalam rangka pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 ini diberikan dalam wujud Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021.
Keputusan ini diatur dalam beleid Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021, dengan memberikan insentif fiskal berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
Keringanan pertama, wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.
Baca Juga: Bikin Para Penunggak Pajak Kendaraan Gemetar, Pemerintah akan Lakukan Hal Ini Tahun Depan