Kemudian, wajib pajak yang membayar pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen selama periode 14-31 Desember 2021.
Sementara itu, wajib pajak yang menyerahkan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, serta membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada periode Agustus sampai Desember 2021 diberikan keringanan 50 persen.
Lantas, penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak juga diberikan.
Terutama untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021.
Serta wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dalam keterangan resmi (14/12/2021).
“Dengan memanfaatkan kebijakan Insentif Fiskal Daerah Akhir Tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Berlaku sampai Akhir Tahun