Identitas Pengemudi Land Cruiser Prado Pemukul Bocah di Minimarket Terbongkar, Ternyata Satgas Parpol dan Enggak Ditahan, Ini Alasannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 26 Desember 2021 | 12:17 WIB

Identitas pengemudi Land Cruiser Prado pemukul bocah di minimarket terbongkar, ternyata petugas parpol dan enggak ditahan, ini alasannya (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Identitas pengemudi Land Cruiser Prado pemukul bocah di minimarket terbongkar, ternyata satgas parpol dan enggak ditahan, ini alasannya.

Sedang ramai pemberitaan mengenai seorang pengemudi Toyota Land Cruiser Prado yang memukuli seorang bocah di sebuah minimarket.

Identitas pelaku pemukulan akhirnya terbongkar, sosoknya adalah Halpian Sembiring Meliala, yang merupakan Wakil Pembina Satgas salah satu partai politik di Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku tega menganiaya seorang pelajar SMA berinisal FAL (16) di sebuah minimarket di Medan, Sumut, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Toyota Prado Senggol dan Halangi Motor Parkir, Pengemudinya Malah Pukuli Pemilik Motor, Polisi Lakukan Pengejaran

Alasannya karena korban yang hendak keluar dari minimarket, meminta tolong kepada pelaku untuk memundurkan mobilnya karena motor yang ditunggangi FAL terjenpit.

Melansir Tribun-medan.com, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menyebutkan, Halpian Sembiring Meliala terancam hukuman 3 tahun penjara.

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," kata Kombes Riko saat memamerkan tersangka di hadapan awak media, Sabtu (25/12/2021).

Namun beberapa tindakan yang dilakukan Polretabes Medan terhadap Halpian membuatnya terkesan diistimewakan.

Baca Juga: Video Truk Tangki Terseok-seok Nanjak di Jalan Tanah, Toyota Land Cruiser Tawarkan Bantuan, Endingnya Tak Terduga

Mulai dari dipamerkan ke awak media tanpa menggunakan baju tahanan, hingga tak ada borgol melingkar ditangannya meski berstatus tersangka.

Terlebih Halpian tak ditahan polisi meski sudah ditangkap.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan.

"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," katanya, Sabtu (25/12/2021).

Tribun-medan.com/Anugrah Nasution
Halpian Sembiring Meliala, Wakil Pembina Satgas PDIP Sumatera Utara (tengah) yang menjadi pelaku pennganiayaan terhadap pelajar

Baca Juga: Roda Tabrak Batu, Toyota Land Cruiser FJ40 Isi 9 Orang Terpeleset Masuk Jurang Sedalam 200 Meter, 2 Orang Meninggal

Alasannya karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Meski tak ditahan, berkas perkara tersangka penganiayaan terhadap pengendara Suzuki Smash ini tetap dilanjutkan ke kejaksaan.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan seorang pengemudi Land Cruiser Prado memukul remaja di sebuah minimarket viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV tertanggal 16 Desember 2021 itu, peristiwa bermula saat sebuah Land Cruiser Prado hitam terlihat masuk ke parkiran minimarket.

Baca Juga: Toyota Land Cruiser FJ40 dan BJ40 Teronggok Merana Tak Terurus di Perkebunan, Ini Lokasinya

SUV Toyota itu kemudian menyenggol sepeda motor yang ada di depannya.

Sesaat kemudian, keluar seorang remaja yang diduga pemilik motor. Remaja itu terlihat berbicara dengan pengemudi mobil.

Namun, pengemudi mobil tiba-tiba memukul remaja itu hingga pecinya terjatuh.

Tidak hanya memukul, pengemudi mobil yang mengenakan kaus warna putih tersebut juga menendang remaja itu.

Baca Juga: Meski Berselimut Debu Tawaran Buat Toyota Land Cruiser FJ45 Ini Bikin Merinding, Toyota Rush Lewat

Pengemudi mobil itu masih terus memukul remaja tersebut meski tak ada perlawanan.

Mengetahui keributan, pegawai minimarket berusaha melerai, namun, pengemudi mobil masih terus memukul remaja tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Tabloid OTOMOTIF (@otomotifweekly)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "DIISTIMEWAKAN, Kader PDI Perjuangan yang Aniaya Pelajar Cuma Wajib Lapor dan tak Diborgol"