Mulai dari dipamerkan ke awak media tanpa menggunakan baju tahanan, hingga tak ada borgol melingkar ditangannya meski berstatus tersangka.
Terlebih Halpian tak ditahan polisi meski sudah ditangkap.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan.
"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," katanya, Sabtu (25/12/2021).
Alasannya karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Meski tak ditahan, berkas perkara tersangka penganiayaan terhadap pengendara Suzuki Smash ini tetap dilanjutkan ke kejaksaan.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan seorang pengemudi Land Cruiser Prado memukul remaja di sebuah minimarket viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV tertanggal 16 Desember 2021 itu, peristiwa bermula saat sebuah Land Cruiser Prado hitam terlihat masuk ke parkiran minimarket.
Baca Juga: Toyota Land Cruiser FJ40 dan BJ40 Teronggok Merana Tak Terurus di Perkebunan, Ini Lokasinya