Otomania.com - Malah berakhir ditilang polisi, ternyata ini alasan kenapa masyarakat sipil tidak diperbolehkan kawal Ambulans
Sebuah unggahan video viral di media sosial, memperlihatkan pengawal ambulans yang merupakan seorang warga sipil disetop petugas Polisi.
Saat itu, pengendara motor diketahui berniat membuka jalan bagi ambulans untuk bisa segera sampai rumah sakit.
Petugas Polisi itu menanyakan ke pemotor yang melakukan pengawalan ambulans terhadap kewenangannya.
Oleh polisi, tindakan tersebut dinilai melanggar karena pengendara motor dinilai tidak mempunyai wewenang.
Melansir dari unggahan TikTok @sennulvc, terlihat petugas polisi memberikan beberapa pertanyaan dan penjelasan kepada pemotor yang melakukan pengawalan ambulans.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono memberikan penjelasan.
Baca Juga: Harus Tahu, Ada 4 Jenis Bunyi Sirine Mobil Ambulance, Ada Artinya Loh
Menurut Argo, apabila berkaca pada aturan tentunya tidak diperbolehkan.
Bahkan, penggunaan rotator dan sirine sudah jelas diatur pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Kalau melihat konteksnya secara spontan ingin membantu mungkin bisa dimaklumi ya karena alasan kemanusiaan."kata Argo.
"Tapi kalau yang memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan," jelasnya.
Argo menilai, apabila pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan.
"Meminta jalur prioritas (kecuali ambulan nya sendiri yang memang sudah diatur di pasal 134 tentang pemberian hak utama), dimana saat di perempatan tanpa adanya koordinasi meminta jalur prioritas (kalau petugas Polri dapat berkoordinasi menggunakan HT dan secara kewenangan memang tugasnya dalam hal diskresi)," ucapnya.
Sedangkan, apabila terjadi laka lantas tentunya dapat dikenakan pelanggaran pasal 283 mengganggu konsentrasi/membahayakan pengguna jalan lain.
Lain halnya apabila menggunakan rotator sirine, melanggar pasal 287 ayat 4 : melanggar ketentuan penggunaan alat bunyi dan sinar denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.