Ini Aturan dan Penjelasan Masyarakat Sipil Tidak Boleh Kawal Ambulans

Dok Grid - Kamis, 23 November 2023 | 16:51 WIB

Cuplikan video pengendara Honda CB150R StreetFire yang ditilang polisi karena kawal ambulans. (Dok Grid - )

Otomania.com - Malah berakhir ditilang polisi, ternyata ini alasan kenapa masyarakat sipil tidak diperbolehkan kawal Ambulans

Sebuah unggahan video viral di media sosial, memperlihatkan pengawal ambulans yang merupakan seorang warga sipil disetop petugas Polisi.

Saat itu, pengendara motor diketahui berniat membuka jalan bagi ambulans untuk bisa segera sampai rumah sakit.

Petugas Polisi itu menanyakan ke pemotor yang melakukan pengawalan ambulans terhadap kewenangannya.

Oleh polisi, tindakan tersebut dinilai melanggar karena pengendara motor dinilai tidak mempunyai wewenang.

Melansir dari unggahan TikTok @sennulvc, terlihat petugas polisi memberikan beberapa pertanyaan dan penjelasan kepada pemotor yang melakukan pengawalan ambulans.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono memberikan penjelasan.

Baca Juga: Harus Tahu, Ada 4 Jenis Bunyi Sirine Mobil Ambulance, Ada Artinya Loh

Menurut Argo, apabila berkaca pada aturan tentunya tidak diperbolehkan.

Bahkan, penggunaan rotator dan sirine sudah jelas diatur pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.