Jangan Sampai Enggak Paham, Ini Perbedaan Rambu Penunjuk Jalan Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol

Naufal Nur Aziz Effendi,Muslimin Trisyuliono - Rabu, 15 Desember 2021 | 13:00 WIB

Jangan sampai enggak paham, ini perbedaan rambu penunjuk jalan warna hijau dan biru di jalan tol (Naufal Nur Aziz Effendi,Muslimin Trisyuliono - )

Tujuannya agar pengemudi masih bisa memilih, mau melintasi jalur tersebut atau tidak.

"Hijau merupakan rambu penunjuk, sebagai penunjuk dari lokasi atau batas wilayah yang akan dituju," ujar Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), beberapa waktu lalu.

Sementara rambu penunjuk dengan latar warna biru di jalan tol memiliki makna perintah.

"Biru merupakan rambu perintah, berarti kamu (pengemudi) harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," sambungnya.

Baca Juga: Penting! Ini Arti Rambu Penunjuk Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol, Kenali Sebelum Mengemudi

Selain warna hijau dan biru, sebenarnya ada papan penunjuk jalan berlatar warna cokelat yang digunakan untuk menunjukkan arah menuju lokasi wisata.

Seperti papan berlatar cokelat dengan tulisan Tangkuban Parahu, maka jalur yang ditunjuk mengarah ke kawasan wisata Tangkuban Parahu.

Ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar oleh para pengguna jalan.

Seperti rambu dengan warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti.

Kemudian rambu berwarna kuning yang memiliki makna peringatan, tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada.