Otomania.com - Kawasan sirkuit Mandalika mendadak dipagari pohon pisang oleh warga jelang tes MotoGP Indonesia 2022, ini alasannya.
Setelah sukses menggelar seri final World Superbike (WSBK) 2021, sirkuit Mandalika bersiap menyambut balapan MotoGP Indonesia 2022 yang dijadwalkan akan berlangsung 3 Maret tahun depan.
Lintasan yang memiliki nama resmi Pertamina Mandalika International Street Circuit tersebut sebelumnya juga akan menggelar tes pramusim MotoGP 2022 pada 11 hingga 13 Februari 2022.
Namun menjelang digelarnya balap motor kasta tertinggi tersebut, publik dihebohkan dengan warga yang memagari kawasan sirkuit Mandalika dengan pohon.
Pemagaran kawasan sirkuit dengan pohon Banten tersebut dilakukan satu keluarga di Dusun Ebunut, Desa Kutam Lombok Tengah, NTB, Selasa (30/11/2021).
Mereka juga dengan sengaja menanam pohon pisang di pagar pembatas service road sirkuit berwarna hijau.
Aksi pemagaran ini merupakan bentuk protes dari keluarga yang kecewa dengan Indonesia Tourism Development Corporition (ITDC) selaku pengelola kawasan lantaran tak kunjung menyelesaikan pembayaran atas lahan.
"Kami memagar lahan ini karena tidak ada penyelesaian dari pihak ITDC, kami sudah lama menunggu," kata Suparte, salah satu ahli waris dari pemilik tanah, ditemui Kompas.com, Selasa (30/11/2021).
Suparte mengaku sengaja memagar lahan yang belum dibayar itu agar tidak ada aktivitas pekerjaan proyek di atasnya sampai ada pembayaran dari pihak ITDC.
"Sengaja kita pagar, tidak boleh ada pekerjaan proyek di tanah kami ini karena kami sudah lelah dijanjikan untuk mau dibayar," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Senior Corporate Communication ITDC, Esther Ginting menyayangkan kegiatan pemagaran sepihak yang dilakukan warga tersebut.
Menurut Esther, lahan tersebut merupakan lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 70 milik ITDC dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
"Status lahan yg diklaim oleh Migarse dan Nate alias Amaq Labak ini merupakan lahan HPL ITDC dan sah serta berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan," kata Esther melalui keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).
Ia menjelaskan, dalam putusan PN Praya telah menyatakan ITDC sebagai pihak pemilik lahan yang sah.
Putusan PN Praya tersebut, menurut Esther, diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dengan nomor putusan: 152/PDT/2021/PT MTR.
"Putusan dari PT Mataram ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena pihak pembanding dalam hal ini Migarse dan Nate alias Amaq Labak, tidak mengajukan kasasi sampai batas waktu 14 hari kerja," ungkapnya.
Pemberitahuan putusan banding telah diterbitkan pada 30 Agustus 2021.
Adapun langkah ITDC selanjutnya akan tetap mempertahankan hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terlebih ITDC telah memiliki sertifikat HPL yg secara sah diterbitkan oleh institusi yang berwenang Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta telah dikuatkan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau semua pihak agar menghormati keputusan hukum dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak, termasuk tidak melakukan aktivitas kegiatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lahan Belum Dibayar, Warga Pagari Kawasan Sirkuit Mandalika dengan Pohon Pisang