Suparte mengaku sengaja memagar lahan yang belum dibayar itu agar tidak ada aktivitas pekerjaan proyek di atasnya sampai ada pembayaran dari pihak ITDC.
"Sengaja kita pagar, tidak boleh ada pekerjaan proyek di tanah kami ini karena kami sudah lelah dijanjikan untuk mau dibayar," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Senior Corporate Communication ITDC, Esther Ginting menyayangkan kegiatan pemagaran sepihak yang dilakukan warga tersebut.
Menurut Esther, lahan tersebut merupakan lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 70 milik ITDC dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
"Status lahan yg diklaim oleh Migarse dan Nate alias Amaq Labak ini merupakan lahan HPL ITDC dan sah serta berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan," kata Esther melalui keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).
Ia menjelaskan, dalam putusan PN Praya telah menyatakan ITDC sebagai pihak pemilik lahan yang sah.
Putusan PN Praya tersebut, menurut Esther, diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dengan nomor putusan: 152/PDT/2021/PT MTR.
"Putusan dari PT Mataram ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena pihak pembanding dalam hal ini Migarse dan Nate alias Amaq Labak, tidak mengajukan kasasi sampai batas waktu 14 hari kerja," ungkapnya.