Otomania.com - Terjawab, Bagaimana Nasib Mobil dan Motor Setelah Ditarik Leasing, Ini Jawabannya
Adanya fasiltas kredit memudahkan seseorang untuk memiliki kendaraan seperti mobil ataupun motor.
Saat mengajukan pembelian kendaraan secara kredit, tentunya ada perjanjian antara nasabah dengan pihak lembaga pembiayaan atau leasing.
Salah satunya, jika tidak sanggup melunasi angsuran dalam waktu tertentu, kendaraan harus rela ditarik atau disita oleh pihak leasing.
Baca Juga: Berapa Lama Batas Waktu Kredit Kendaran Macet Hingga Ditarik Laeasing, Simak Penjelasannya
Leasing akan mengerahkan tim atau debt collector untuk melakukan penarikan kendaraan, bila sudah jatuh tempo.
Nah, mungkin ada yang bertanya-tanya, kemana larinya kendaraan setelah ditarik leasing?
Hendro Utomo selaku Deputy Director Account solution dan recovery BCA Finance mengatakan.
Ada beberapa prosedur harus yang dilakukan, sebelum melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan.
"Proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," ujar Hendro beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dilakukan, sesuai denan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh nasabah saat mengajukan pembiayaan.
Hendro melanjutkan, bahwa kendaraan yang sudah disita baik itu berupa mobil atau motor biasanya akan dilelang.
"Untuk kendaraan jaminan sudah dilakukan pengamanan, kami akan membantu konsumen dalam menjual unit kendaraan tersebut melalui balai lelang yang ditunjuk," ucap Hendro.
Baca Juga: Solusi Beli Kendaraan Harga Murah Bisa Lewat Lelang, Tribik Auction Beberkan Cara Ikutannya
Dan nantinya, hasil dari lelang kendaraan tersebut akan digunakan untuk melunasi kewajiban atau tunggakan cicilan dari nasabah.
Nah, jadi sekarang sudah tahu, bagaimana nasib kendaraan-kendaraan yang sudah ditarik oleh leasing.