"Proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," ujar Hendro beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dilakukan, sesuai denan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh nasabah saat mengajukan pembiayaan.
Hendro melanjutkan, bahwa kendaraan yang sudah disita baik itu berupa mobil atau motor biasanya akan dilelang.
"Untuk kendaraan jaminan sudah dilakukan pengamanan, kami akan membantu konsumen dalam menjual unit kendaraan tersebut melalui balai lelang yang ditunjuk," ucap Hendro.
Baca Juga: Solusi Beli Kendaraan Harga Murah Bisa Lewat Lelang, Tribik Auction Beberkan Cara Ikutannya
Dan nantinya, hasil dari lelang kendaraan tersebut akan digunakan untuk melunasi kewajiban atau tunggakan cicilan dari nasabah.
Nah, jadi sekarang sudah tahu, bagaimana nasib kendaraan-kendaraan yang sudah ditarik oleh leasing.