Otomania.com - Bisa senyum kembali, kendaraan kredit yang ditarik leasing ternyata bisa ditebus lagi, ini syaratnya.
Pembelian kendaraan bermotor selain cara tunai, banyak juga yang meminangnya dengan sistem kredit.
Namun, saat di tengah kredit masih berjalan jalan, terkadang konsumen melakukan wanprestasi atau terjadi kredit macet.
Akibat hal tersebut, kendaraan yang dikredit bisa ditarik oleh pihak lembaga pembiayaan atau leasing.
Baca Juga: Begini Cara Mengurus STNK Motor Kredit Hilang, Bawa Dokumen Ini
Yang jadi pertanyaan, apakah kendaraan kredit macet yang sudah ditarik oleh leasing bisa ditebus kembali?
Menanggapi hal itu, Hendro Utomo selaku Deputy Director Account Solution dan Recovery BCA Finance memberikan jawabannya.
Saat penarikan kendaraan kredit macet, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh leasing.
"Proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," ujar Hendro beberapa waktu lalu.
Selain itu Hendro juga menegaskan, jangan panik kalau kendaraan konsumen telanjur disita oleh leasing.
Sebab, kendaran konsumen yang terlanjur disita oleh leasing masih bisa ditebus kembali.
Tentunya, dengan persyaratan yang harus dipenuhi, sesuai kesepakatan antara konsumen dengan leasing.
"Jika unit kendaraan jaminan sudah dalam keadaan diamankan, maka unit kendaraan tersebut masih dapat dimiliki atau ditebus konsumen melalui mekanisme pelunasan kewajiban konsumen sesuai perjanjian," terangnya.
Hendro pun memberi catatan, bila konsumen memang berniat meneruskan cicilan atau menebus kembali kendaraan selambat-lambatnya tujuh hari.
"Prosesnya akan dibantu dan diarahkan oleh petugas kami sesuai prosedur yang berlaku," pungkas Hendro.
Baca Juga: Beda Antara DP dan TDP di Kredit Mobil Baru, Begini Hitungannya