Selain itu Hendro juga menegaskan, jangan panik kalau kendaraan konsumen telanjur disita oleh leasing.
Sebab, kendaran konsumen yang terlanjur disita oleh leasing masih bisa ditebus kembali.
Tentunya, dengan persyaratan yang harus dipenuhi, sesuai kesepakatan antara konsumen dengan leasing.
"Jika unit kendaraan jaminan sudah dalam keadaan diamankan, maka unit kendaraan tersebut masih dapat dimiliki atau ditebus konsumen melalui mekanisme pelunasan kewajiban konsumen sesuai perjanjian," terangnya.
Hendro pun memberi catatan, bila konsumen memang berniat meneruskan cicilan atau menebus kembali kendaraan selambat-lambatnya tujuh hari.
"Prosesnya akan dibantu dan diarahkan oleh petugas kami sesuai prosedur yang berlaku," pungkas Hendro.
Baca Juga: Beda Antara DP dan TDP di Kredit Mobil Baru, Begini Hitungannya