Mereka bersama puluhan personel lainnya langsung melaksanakan penindakan dan penyekatan di wilayah Tawangmangu.
Hasilnya, kurang lebih puluhan motor dengan knalpot brong dan tidak memiliki surat lengkap diamankan.
Kemudian, dibawa ke Mako Satlantas Polres Karanganyar.
“Ada 61 sepeda motor yang ditahan, 31 berknalpot brong, 28 tidak membawa STNK dan 2 pengendara tidak membawa SIM,” jelasnya.
Baca Juga: Marak Razia Knalpot Brong, Komunitas Motor Tak Masalah Asal....
Motor yang diamankan tersebut dikenai sanksi tilang.
Mereka juga harus mengganti knalpot brong menjadi knalpot standar.
"Kegiatan ini merupakan komitmen Polres Karanganyar untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," ungkap Kanit Turjawali Polres Karanganyar, Ipda Marindra.
"Silakan berwisata menikmati akhir pekan, namun dengan catatan, tetap sopan dan santun. Hormati masyarakat lain. Serta tetap disiplin protokol kesehatan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kesaksian Warga Soal Video Ricuh di Tawangmangu : Resah dengan Pengendara Knalpot Brong